Pada 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer guru dengan usia dan masa kerja tertentu dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Proses mendapatkan pekerjaan sebagai guru yang berstatus honorer berbeda-beda di tiap sekolah. Semua guru honorer yang kami temui berharap status tersebut hanya sementara dan nantinya mereka akan diangkat menjadi guru berstatus PNS. Berikut cerita dua guru honorer dalam mendapatkan pekerjaan mereka serta proses yang harus mereka lalui untuk...
Di era sentralisasi, perekrutan guru-guru sekolah negeri dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Namun, jumlah guru yang direkrut pada waktu itu tidak mampu memenuhi kebutuhan guru di banyak daerah di Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil.
Menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah guru di Indonesia saat ini lebih dari 3 juta orang. Sekitar 1,6 juta guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan sisanya berstatus tidak tetap atau biasa disebut guru honorer.