Foto ilustrasi: Novita Eka Syaputri
Artikel ini merupakan bagian dari seri "Catatan Perjalanan Guru” dengan tema peraturan atau kebijakan yang ingin diubah.
Peraturan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi guru saat ini masih merangkul semua kalangan, baik guru yang belum memiliki sertifikat maupun guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Menurut saya, seharusnya guru yang dapat melamar CPNS adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik saja. Bila kebijakan ini diterapkan, maka peningkatan kualitas pembelajaran maupun kualitas siswa akan terjadi lebih cepat. Bila melihat banyaknya universitas yang telah membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta banyaknya lulusan dari program tersebut, semestinya kebijakan ini tidak sulit diterapkan.
Saat ini saya mendengar bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan berdasarkan peringkat hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Saya harap kabar ini tidak benar. Semoga CPNS yang dapat diangkat menjadi PNS adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik, walaupun nilai SKD-nya tidak berada di urutan atas.
Memang, semua orang berharap diangkat menjadi PNS. Tetapi, prioritas untuk guru seharusnya diberikan kepada mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Sebagai salah satu guru yang sudah menjalani PPG selama dua semester, saya memiliki harapan lebih tinggi.
Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, fokus pemerintah tidak lagi tertuju pada pengangkatan CPNS. Namun, harapan tetaplah harapan. Semoga pemerintah dapat secepatnya menerapkan kebijakan yang saya harapkan tersebut.
* Catatan ini ditulis oleh RY, guru SD di Provinsi Jawa Barat.
** Semua tulisan yang dipublikasikan dalam Catatan Perjalanan Guru merupakan pandangan penulis, telah melalui proses penyuntingan untuk keperluan penulisan populer, dan tidak mewakili pandangan Program RISE di Indonesia ataupun penyandang dana RISE.