Monday, 4 November 2019

Guru Ideal, Perlukah Sertifikat?

Foto ilustrasi: Tony Liong

 

Artikel ini merupakan bagian dari seri "Catatan Perjalanan Guru” dengan tema guru ideal.

 

Guru yang ideal adalah guru idaman yang mampu menjadi idola peserta didik. Setiap gerak langkahnya mampu menyihir kagum murid yang menatap. Rasa hormat pada guru akan timbul tatkala murid berpapasan dan berjumpa dengan guru tersebut. Nasihat serta petuahnya selalu diingat dan dilaksanakan. Ilmunya seperti cahaya yang dinanti. Setiap ilmu darinya memberikan cahaya yang mampu menerangi kegelapan dan memberikan banyak manfaat.

Guru ideal adalah guru yang memahami profesinya dengan baik. Tidak hanya dalam mengajar, guru ideal juga harus mampu membimbing, mendidik, dan mengarahkan setiap anak didiknya dengan baik.

Guru ideal juga memiliki cara mengajar yang unik, menyenangkan, dan mudah dipahami. Untuk menghasilkan pembelajaran yang menyenangkan, guru ideal telah memikirkan berbagai model, metode, strategi, teknik, dan taktik yang akan digunakan dalam pembelajaran sehingga membuat murid tertarik dan suasana belajar jadi menyenangkan.

 

Guru ideal menguasai kompetensi pedagogis

Kemampuan mengajar guru yang saya sebutkan itu termasuk dalam salah satu standar kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogis. Kompetensi pedagogis merupakan kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang ia miliki.

Guru perlu memahami peserta didik bukan hanya secara materi, namun juga dari segi yang lain, seperti emosi. Kemampuan memahami peserta didik akan memudahkan guru dalam mengajar di kelas sehingga pembelajaran berlangsung efektif dan efisien. Guru yang ideal tentu mempunyai kompetensi pedagogis.

 

Kompetensi lain yang perlu dikuasai oleh guru ideal

Selain kompetensi pedagogis, masih ada kompetensi lain yang harus dikuasai oleh guru ideal. Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10, Ayat 1 disebutkan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.  

Kompetensi kepribadian tercermin dalam tingkah laku guru sehari-hari. Guru ideal memiliki akhlak yang mulia, kepribadian yang bijaksana, dewasa, berwibawa, dan dapat menjadi teladan atau panutan bagi peserta didiknya. Realisasi dari kompetensi ini adalah guru mampu mengaktualisasikan kepribadian yang berkarakter, selalu disiplin, jujur, dan bertanggung jawab. Saat kepribadian ini terpancar dari guru, maka secara alami guru akan menjadi sumber inspirasi positif sekaligus panutan bagi peserta didiknya.

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam melakukan interaksi sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Guru ideal pasti memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, serta menunjukkan perbuatan baik terhadap seluruh warga sekolah dan lingkungan masyarakat.

Guru ideal mampu memposisikan diri ketika sedang berinteraksi dengan peserta didik, dengan kepala sekolah, dengan sesama guru, dengan wali murid, serta dengan masyarakat. Guru ideal memiliki tata krama yang baik, mampu  berinteraksi secara ramah, sopan, santun, dan sesuai dengan adat serta norma yang berlaku di lingkungannya

Guru yang memiliki kompetensi sosial pasti akan disenangi peserta didik dan disegani masyarakat. Oleh karena itu, kompetensi sosial sangat penting untuk dimiliki oleh guru dan harus melekat pada sosok guru ideal.

Kompetensi terakhir adalah kompetensi profesional, yaitu kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara mendalam dan luas. Guru ideal harus sudah menguasai secara mendalam materi yang akan diajarkan. Ia mampu memfasilitasi peserta didik dengan ilmu dan menyemangati mereka agar menggali ilmu lebih dan lebih lagi, sehingga wawasan peserta didik menjadi lebih luas karena terarah dengan baik. Wawasan yang dimaksud tidak sebatas penguasaan materi, namun juga penguasaan terhadap materi lain, seperti materi administrasi kelas dan administrasi sekolah, pemahaman kurikulum, serta peka terhadap masalah-masalah pendidikan dan perkembangan seputar bidang pendidikan.

 

Tidak ditentukan (semata) oleh secarik sertifikat

Kemampuan kompetensi profesional sekarang dapat dikuasai melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memberikan pelatihan kepada calon guru atau guru yang memenuhi syarat dan seleksi untuk menempuh pendidikan ini. Pada akhirnya, peserta Program PPG akan mengikuti ujian akhir yang akan menentukan kelulusan mereka, dan berhak mendapatkan sertifikat pendidik.

Lantas, apakah guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik bukan guru ideal? Guru-guru kita terdahulu juga tidak memiliki sertifikat pendidik.

Saya jadi teringat dengan sosok guru di masa lalu yang mengayuh sepeda dengan senyum di wajahnya. Kedatangannya disambut suka cita peserta didik yang berebut meraih tas sang guru untuk dibawakan ke kantor. Para murid kemudian mengantri untuk mencium tangan guru tersebut. Guru pun mengajar dengan penuh semangat dan mampu menghasilkan ilmuwan, insinyur, dan dokter-dokter masa kini.

Pada intinya, guru ideal memang perlu memiliki keempat kompetensi tersebut. Namun, bukan hanya secarik kertas sertifikat yang mampu membedakan guru yang dianggap ideal atau bukan.

Guru yang ideal sudah pasti berbeda; “tercium” harum ilmu pada dirinya. Jiwa pendidik terpancar cerah dalam setiap gerak langkahnya. Kedatangannya memberikan ketenangan dan semangat kepada murid untuk terus belajar.

 

 

* Catatan ini ditulis oleh UDA, guru SD yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah.

** Semua tulisan yang dipublikasikan dalam Catatan Perjalanan Guru merupakan pandangan penulis, telah melalui proses penyuntingan untuk keperluan penulisan populer, dan tidak mewakili pandangan Program RISE di Indonesia ataupun penyandang dana RISE.


Bagikan Postingan Ini