Tuesday, 7 April 2020

“Status Saya Sekarang Lebih Jelas”

Foto ilustrasi: Goldy F. Dharmawan

 

Artikel ini merupakan bagian dari seri "Catatan Perjalanan Guru” dengan tema hal penting yang terjadi dalam perjalanan sebagai guru muda.

 

Menjadi guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) adalah impian hampir semua guru, tak terkecuali saya. Selain mendapat gaji lebih layak, alasan saya ingin berstatus PNS adalah kedudukannya yang lebih pasti dan diakui oleh negara.

Hari ini, sembilan bulan sudah saya menjadi guru dengan status yang diidam-idamkan oleh sebagian besar guru honorer di Indonesia: calon PNS atau CPNS. Dalam beberapa bulan ke depan, saya akan diangkat menjadi PNS.

Beratnya Menjadi Guru Honorer

Sebelum berstatus CPNS, saya pernah menjadi guru honorer. Bekerja sebagai guru honorer tidak mudah. Tugasnya banyak, tetapi gajinya tidak seberapa–bahkan bisa dibilang tidak layak dan tidak manusiawi. Gaji guru honorer di Kabupaten Bantul sekitar 300 ribu rupiah per bulan. Angka itu sangat jauh di bawah upah minimum regional wilayah. Padahal, untuk mendapatkan ijazah sarjana membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Gaji yang saya dapatkan pada saat itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga saya harus mengajar les privat untuk mendapat penghasilan tambahan. Saya membuka kelas belajar privat setelah pulang sekolah. Dalam sehari saya bisa mengajar 1–2 kali shift dan baru selesai bekerja jam 9 malam–suatu kali bahkan pernah sampai jam 10 malam.

Saya masih beruntung karena kepala sekolah di tempat saya mengajar tidak memberi tugas tambahan yang berat. Banyak guru honorer yang mendapatkan gaji kecil, namun diberi beban mengajar dan tugas tambahan yang banyak dan berat.

Nasib Guru Honorer

Dulu, saat ingin membuat media pembelajaran, sekolah tidak memberi dana khusus untuk membeli alat-alatnya karena keterbatasan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Gaji saya yang kecil juga tidak memungkinkan untuk membeli alat-alat sendiri.

Selain itu, status guru honorer juga tidak jelas. Tidak ada payung hukum yang melindungi pekerjaan saya. Saya bisa dipindah kapan pun dan di mana pun saat tiba-tiba ada mutasi PNS.

Sekarang, status saya lebih jelas. Saya mendapat gaji yang lebih layak dan sesuai dengan tugas-tugas yang saya kerjakan. Saya bisa membuat media pembelajaran sendiri dan mampu membeli alat-alat tambahan yang dibutuhkan dalam mengajar. Saya juga tidak perlu lagi memberi les privat untuk mencari pendapatan tambahan, dan tidak perlu pulang larut malam. Status pekerjaan saya pun jelas dan dilindungi hukum.

Saya sadar bahwa tidak semua orang bisa seberuntung saya. Banyak guru honorer yang lebih berkualitas, namun belum beruntung dalam mendapatkan status CPNS. Saya berdoa semoga nasib para guru honorer akan jauh lebih baik. Semoga keikhlasan mereka dalam mendidik murid-murid membawa kebaikan bagi negara kita.

 

* Catatan ini ditulis oleh IK, guru SD di Provinsi DI Yogyakarta.

** Semua tulisan yang dipublikasikan dalam Catatan Perjalanan Guru merupakan pandangan penulis, telah melalui proses penyuntingan untuk keperluan penulisan populer, dan tidak mewakili pandangan Program RISE di Indonesia ataupun penyandang dana RISE.


Bagikan Postingan Ini