Perjalanan Guru Menuju Status PNS
Pada 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer guru dengan usia dan masa kerja tertentu dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).